Adakalanya direktorat jenderal pajak memberikan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak. Wajib pajak diberikan surat tagihan pajak (STP) jika...
Ekonomi
Shallsa11
Pertanyaan
Adakalanya direktorat jenderal pajak memberikan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak. Wajib pajak diberikan surat tagihan pajak (STP) jika... a. wajib pajak belum menerima SSP b. wajib pajak belum mendapatkan NPWP c. terjadi kesalahan dalam proses penulisan SKP. d. terjadi kesalahan dalam penulisan jumlah pajak pada STP. e. terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh petugas pajak
1 Jawaban
-
1. Jawaban rahmatgulo22
a. wajib pajak belum menerima SSP