ketika tidak terjadi mufakat, musyawarah dapat dilakukan dengan cara??
PPKn
audyfa1
Pertanyaan
ketika tidak terjadi mufakat, musyawarah dapat dilakukan dengan cara??
2 Jawaban
-
1. Jawaban haifaadzkiaa
Cara musyawarah untuk mufakat tidak selalu membuahkan hasil. Apabila hal itu terjadi, maka pengambilan keputusan dalam musyawarah dapat dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak atau voting. -
2. Jawaban AlfandyGulo
Musyawarah dapat dilakukan dengan cara pemungutan suara atau voting dalam suatu diskusi