PPKn

Pertanyaan

ketika tidak terjadi mufakat, musyawarah dapat dilakukan dengan cara??

2 Jawaban

  • Cara musyawarah untuk mufakat tidak selalu membuahkan hasil. Apabila hal itu terjadi, maka pengambilan keputusan dalam musyawarah dapat dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak atau voting.
  • Musyawarah dapat dilakukan dengan cara pemungutan suara atau voting dalam suatu diskusi

Pertanyaan Lainnya