IPS

Pertanyaan

Coba jelaskan proses terbentuknya negara RI pada tahun 1945

1 Jawaban

  • Negara republik Indonesia di lahirkan belum sempurna pada tanggal 17 agustus 19945 pada kenyataanya belum sempurna sebagai suatu negara. Oleh karena itu langkang yang di ambil oleh para pemimpin negara melalui PPKI adalah menyusun konstitusi  negara dan pembentukan alat kelengkapan negara.

    Untuk itu PPKI mengadakan siding sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945 dan 22 Agusrus 1945.

    Sebelum rapat dimulai muncul permasalahan yang disampaikan oleh wakil dari luar jawa, diantaranya :

    –          Mr. Latuharhary ( Maluku ), Dr. Samratulangi ( Sulawesi )

    –          Mr. Kadjudin noor dan Ir. Pangeran Noor ( Kalimantan )

    –          Mr. I Ketut Putja ( Nusa Tanggara )

    Yang menyampaikan keresahan penduduk non islam mengenai kalimat

    dalam piagam Jakarta yang nantinya akan di jadikan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

    Kalimat yang dimaksud adlah “ Ketuhanan dengan mewajibkan menjalankan syariat islam bagi para pemeluknya “.

    Serta syarat kepala negara harus seorang muslim. Untuk mengatasi maslah tersebut Drs. Muhammad Hatta beserta Ki Bagus Hadi Kusumo, Wahid Hasim, Mr. Kasman Singa Dimutjo dan Mr.Teuku Muh. Hasan.

    Membicarakan secara khusus, akhirnya dengan mempertimbangkan kepentingan yang luas dan menegakkan Negara Indonesia yang baru didirikan, rumusan kalimat yang didasarkanmemberatkan oleh kelompok non islam di hapus sehingga menjadi berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “

    Dan syarat kepala negara adlah orang Indonesia asli untuk memahami hasil siding scara lengkap, maka perhatikan di bawah ini.

    Keputusan Penting dalam Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945

    Mengesahkan dan menetapkan Undang –Undang Dasar Republik Indonesia yang telah disiapkan oleh (BPUPKI ) yang kemudian di kenal dengan Undang-Undang dasar 1945

    –   Memilih Ir. Soekarno sebagi presiden dan Drs. Mohammad Hatta  sebagai wakil Presiden. Pemilihan preiden dan wakil presiden di lakukan secara akumulasi atas usul dari Otto Iskandarnoto

    –      Membentuk sebuah komite Nasional ( Untuk membantu Presiden Selama

    MPR dan DPR belum dibentuk )

    Keputusan Sidang pada tangga 19 Agustus 1945

    Pada tanggal itu PPKI melanjutkan sidangyang ke-2 kalinya berhasil memutuskan :

    Pembagian wilayah terdiri atas 8 PropinsiJawa Barat, Gubernurnya Sutarjo Karto HadikusumoJawa Tengah, Gubernurnya R. Panji SurosoJawa Timur, Gubernurnya R.A. SurosoBorneo ( Kalimantan ), Gubernurnya Ir Pangeran Muhammad NoorSulawesi, Gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam RatulangiMaluku, Gubernurnya Mr. J. RatuharharySunda Keci ( Nusa Tenggara ), Gubernurnya Mr.I Gusti Ketut PudjaSumatra, Gubernurnya Mr Teuku Muhammad HasanPembentukan Komite Nasional ( Daerah )Menetapkan 12 Deparemen dengan Mentri-mentrinya mengepalai departemen danMentri negara sebagai berikut :Departemen Dalam Negeri          : Di kepalai R.A.A. Wiranata

    Kusumah

    Departeman Luar Negeri            : Mr. Ahmad SoebarjoDepartemen Kehakiman             : Prof. Dr.Mr. SupomoDepartemen Keuangan                : Mr.A.A. MarimisDepartemen Kemakmuran         : Surahman CokrodisurjoDepartemen Kesejahteraan        : Dr. Bantaran Morto AtmojoDepartemen Pengajaran               : Ki. Hajar DewantoroDepartemen Sosial                          : Iwa Kusuma SumantriDepartemen Pertahanan               : SupriyadiDepartemen Perhubungan            : Abi Kusno TjokrosuyosoDepartemen Pekerjaan Umum     : Abi Kusno TjokrosuyosoDepartemen Panerangan              : Mr. Amir Syarifudin

    Sedangkan 4 Mentri Negara yaitu :

    Mentri Negara                                           : Wachid Hasyim

    Mentri Negara                                           : M. Amir

    Mentri Negara                                           : R. Otto Iskandar Diratta

    Mentri Negara                                          : Rm. Sartono

    Disamping itu pula Diangkat pejabat Tinggi Negeri sebagai berikut :

    Ketua Mahkamah Agung         : Dr.Mr. Kusuma AtmajaJaksa Agung                                 : Mr. Gatoto TarunamiharjaSekretaris Negara                       : Mr. Agung Pringgo DigdoJuru Bicara                                    : Soekarjo Wirjo Pranoto

    Keputusan Sidang Ke-3 PPKI Tanggal 22 Agustus 1945 Memutuskan

    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya