Coba jelaskan proses terbentuknya negara RI pada tahun 1945
IPS
squishyannaputri
Pertanyaan
Coba jelaskan proses terbentuknya negara RI pada tahun 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban sahel25
Negara republik Indonesia di lahirkan belum sempurna pada tanggal 17 agustus 19945 pada kenyataanya belum sempurna sebagai suatu negara. Oleh karena itu langkang yang di ambil oleh para pemimpin negara melalui PPKI adalah menyusun konstitusi negara dan pembentukan alat kelengkapan negara.
Untuk itu PPKI mengadakan siding sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945 dan 22 Agusrus 1945.
Sebelum rapat dimulai muncul permasalahan yang disampaikan oleh wakil dari luar jawa, diantaranya :
– Mr. Latuharhary ( Maluku ), Dr. Samratulangi ( Sulawesi )
– Mr. Kadjudin noor dan Ir. Pangeran Noor ( Kalimantan )
– Mr. I Ketut Putja ( Nusa Tanggara )
Yang menyampaikan keresahan penduduk non islam mengenai kalimat
dalam piagam Jakarta yang nantinya akan di jadikan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kalimat yang dimaksud adlah “ Ketuhanan dengan mewajibkan menjalankan syariat islam bagi para pemeluknya “.
Serta syarat kepala negara harus seorang muslim. Untuk mengatasi maslah tersebut Drs. Muhammad Hatta beserta Ki Bagus Hadi Kusumo, Wahid Hasim, Mr. Kasman Singa Dimutjo dan Mr.Teuku Muh. Hasan.
Membicarakan secara khusus, akhirnya dengan mempertimbangkan kepentingan yang luas dan menegakkan Negara Indonesia yang baru didirikan, rumusan kalimat yang didasarkanmemberatkan oleh kelompok non islam di hapus sehingga menjadi berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “
Dan syarat kepala negara adlah orang Indonesia asli untuk memahami hasil siding scara lengkap, maka perhatikan di bawah ini.
Keputusan Penting dalam Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945
Mengesahkan dan menetapkan Undang –Undang Dasar Republik Indonesia yang telah disiapkan oleh (BPUPKI ) yang kemudian di kenal dengan Undang-Undang dasar 1945
– Memilih Ir. Soekarno sebagi presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden. Pemilihan preiden dan wakil presiden di lakukan secara akumulasi atas usul dari Otto Iskandarnoto
– Membentuk sebuah komite Nasional ( Untuk membantu Presiden Selama
MPR dan DPR belum dibentuk )
Keputusan Sidang pada tangga 19 Agustus 1945
Pada tanggal itu PPKI melanjutkan sidangyang ke-2 kalinya berhasil memutuskan :
Pembagian wilayah terdiri atas 8 PropinsiJawa Barat, Gubernurnya Sutarjo Karto HadikusumoJawa Tengah, Gubernurnya R. Panji SurosoJawa Timur, Gubernurnya R.A. SurosoBorneo ( Kalimantan ), Gubernurnya Ir Pangeran Muhammad NoorSulawesi, Gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam RatulangiMaluku, Gubernurnya Mr. J. RatuharharySunda Keci ( Nusa Tenggara ), Gubernurnya Mr.I Gusti Ketut PudjaSumatra, Gubernurnya Mr Teuku Muhammad HasanPembentukan Komite Nasional ( Daerah )Menetapkan 12 Deparemen dengan Mentri-mentrinya mengepalai departemen danMentri negara sebagai berikut :Departemen Dalam Negeri : Di kepalai R.A.A. Wiranata
Kusumah
Departeman Luar Negeri : Mr. Ahmad SoebarjoDepartemen Kehakiman : Prof. Dr.Mr. SupomoDepartemen Keuangan : Mr.A.A. MarimisDepartemen Kemakmuran : Surahman CokrodisurjoDepartemen Kesejahteraan : Dr. Bantaran Morto AtmojoDepartemen Pengajaran : Ki. Hajar DewantoroDepartemen Sosial : Iwa Kusuma SumantriDepartemen Pertahanan : SupriyadiDepartemen Perhubungan : Abi Kusno TjokrosuyosoDepartemen Pekerjaan Umum : Abi Kusno TjokrosuyosoDepartemen Panerangan : Mr. Amir Syarifudin
Sedangkan 4 Mentri Negara yaitu :
Mentri Negara : Wachid Hasyim
Mentri Negara : M. Amir
Mentri Negara : R. Otto Iskandar Diratta
Mentri Negara : Rm. Sartono
Disamping itu pula Diangkat pejabat Tinggi Negeri sebagai berikut :
Ketua Mahkamah Agung : Dr.Mr. Kusuma AtmajaJaksa Agung : Mr. Gatoto TarunamiharjaSekretaris Negara : Mr. Agung Pringgo DigdoJuru Bicara : Soekarjo Wirjo Pranoto
Keputusan Sidang Ke-3 PPKI Tanggal 22 Agustus 1945 Memutuskan
semoga membantu