jelaskan dasar hukum pelaksanaan CSR perusahaan!
IPS
CalvinOngky
Pertanyaan
jelaskan dasar hukum pelaksanaan CSR perusahaan!
1 Jawaban
-
1. Jawaban aan546
Landasan Hukum Pemberlakuan CSR di Indonesia
Setelah dibuka dengan uraian pembuka sebagaimana dalam pendahuluan diatas, pada bagian ini akan dipaparkan landasan hukum pemberlakuan CSR di Indonesia. Berkenaan dengan landasan hukum, ada baiknya disimak apa yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch. Beliau menyatakan, hukum itu dituntut untuk memenuhi berbagai karya oleh mayarakat, atau yang disebut dengan nilai-nilai dasar dari hukum yaitu keadilan (landasan filosofis), kegunaan (landasan sosiologis) dan kepastian hukum (landasan yuridis). Beranjak dari apa yang dikemukakan oleh Radbruch tersebut, maka landasan hukum untuk pemberlakuan CSR juga harus memenuhi 3 (tiga) landasan tersebut yakni filosofis, sosiologis dan yuridis. Dengan berlandaskan pada ketiga landasan ini maka lengkaplah landasan hukum pemberlakuan CSR memperoleh keabsahan filsafati, sosiologis dan yuridis.7 Landasan hukum diberlakukannya CSR dalam kegiatan bisinis di Indonesia antara lain:
Landasan Filosofisbahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonominasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional yang sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif.
Tujuan dan fungsi negara Indonesia di bentuk secara tegas dinyatakan dalam Alinea ke-IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Menurut Barda Nawawi Arief, apabila dipadatkan tujuan dan fungsi negara Indonesia yakni to social welfare dan to social defence. Untuk mencapai itu semua Bangsa Indonesia dipandu oleh Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa. Bangsa Indonesia tidak akan mampu mencapai tujuan yang telah dicita-citakan tanpa nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup yakni Pancasila.8 Dalam hal ini, pemberlakuan kewajiban CSR dilakukan demi mewujudkan tujuan dan fungsi negara yang bersesuaian dengan Pancasila. Sekedar menjelaskan singkat, bahwa salah satu sila dalam Pancasila yakni Persatuan Indonesia. Apabila dari sila ini saja dapat dipahami, untuk mencapai tujuan dan fungsi negara tersebut, maka butuh adanya tindakan seluruh komponen bangsa, untuk bersatu membantu Pemerintah. CSR adalah wujud konkrit usaha memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang senafas dengan nilai-nilai persatuan Indonesia.
Selain itu apabila membaca dasar pertimbangan di undangkannya UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maka sejatihnya dapat dilihat landasan filosofis lainnya dari pemberlakuan CSR yakni:
Landasan Sosiologis
Kehadiran tanggung jawab hukum tentu didasarkan pada nilai-nilai kemanfaatan apa yang akan diterima oleh masyarakat. Begitupun dengan adanya tanggung jawab hukum berupa CSR. Dalam sebuah disertasi yang berjudul “Pemberdayaan Masyarakat Miskin melalui program CSD” yang ditulis oleh Dewangga Nikmatullah terungkap bahwa CSR dapat digunakan sebagai sarana untuk memberdayakan masyarakat miskin. Bahkan dari hasil penelitian tersebut pula disimpulkan bahwa CSR dipandang “as assistance to the poor community, a capital support to the small scale business, and a social
and environmental aid.”9 Senada dengan hal itu,Badaruddin dalam pidato pengukuhan sebagai guru besar tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara meyakini “implementasi tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat melalui pemanfaatan potensi modal sosial sebagai alternatif pemberdayaan masyarakat miskin di Indonesia.10
Landasan Yuridis
Berbicara mengenai landsan yuridis maka pembicaraan ini tentu akan berpusat pada persoalan dasar peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diberlakukannya CSR di Indonesia. Terdapat beberapa aturan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan CSR di Indonesia. Dasar aturan yang pertama yakni:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan TerbatasUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman ModalUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara jo. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina LingkunganUndang-Undan