Pengertian giro, rekening koran, akseptasi dan inkaso
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: IX
Mata pelajaran: Ekonomi
Materi: Uang GiralKata kunci: Giro, Rekening Koran, Akseptasi dan Inkaso
Pembahasan:Pengertian giro, rekening koran, akseptasi dan inkaso:
1. Giro
Giro adalah surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut. Giro ini digunakan oleh pembayar untuk meberkan uan pembayaran kepada orang penerima bayaran,
Giro berkaitan namun berbeda dengan cek. Pada cek,pembayar akan mengirim lembaran cek ke penerima pembayaran, dan penerima akan membawa cek ke bank untuk mencairkan cek menjadi uang tunai atau mentrasfer nilai cek tersebut ke rekening penerima pembayaran. Sebaliknya, pada giro, pembayar akan membawa giro ke bank untuk membayakan sejumlah uang langsung ke rekening penerima pembayaran.
2. Rekening koran
Rekening koran adalah laporan yang diberikan bank kepada pemilik rekening, biasanya untuk satu periode waktu tertentu seperti satu bulan.
Rekeninng mencatat semua transaksi debet maupun kredit (keluar masuk) pada suatu rekening. Dengan catatan ini, nasabah dapat melihat apakah sudah melakukan suatu pembayaran atau menerima transfer.
Rekening koran ini sering digunakan untuk perlengkapan dalam pengajuan pinjaman ke bank. , sebagai bukti kondisi keuangan oleh nasabah tersebut, karena dengan rekening koran bisa dilihat berapa tingkat pemasukan, pengeluaran dan simpanan pada rekening nasabah tersebut.
3. Akseptasi
Akseptasi adalah acceptance yaitu janji untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan pengesahan dalam surat wesel. Akseptasi harus dinyatakan dengan kata akseptasi atau dengan cara lain yang sama maksudnya. Akseptasi merupakan pernyataan kesanggupan bank pengaksep untuk melakukan pembayaran atas suatu wesel berjangka yang diterbitkan eksportir, pada saat jatuh tempo.
4. Inkaso
Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokumen berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek, bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.