PPKn

Pertanyaan

Jelaskan isi pasal 1 ayat 1 uu no 9 tahun 1998

2 Jawaban

  • BAB I

    KETENTUANUMUM

    Pasal 1

    Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

    1. Kemerdekaanmenyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2. Di mukaumum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempatyang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.

    3. Unjukrasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untukmengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratifdi muka umum.

    4. Pawai adalah cara penyampaian pendapatdengan arak-arakan di jalan umum.

    5. Rapatumum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengantema tertentu.

    6. Mimbarbebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secarabebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

    7. Warga negara adalah warga negararepublik Indonesia.

    8. Polri adalah Kepolisian Negara RepublikIndonesia.

  • Menurut UU No. 9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1 pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah “hak tiap-tiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Pertanyaan Lainnya