PPKn

Pertanyaan

Hubungan kerja sama yang diatur dalam konstitusi

1 Jawaban

  • Kelas              : XII

    Pelajaran       : Ppkn

    Kategori         : Kehidupan Berkonstitusi

    Kata Kunci    : Hubungan kerjasama antar lembaga di Indonesia, berdasarkan UUD 1945, Konstitusi

    Kode               : -

     

    Pembahasaan :

                Seperti kita ketahui, Konstitusi negara Indonesia merupakan UUD 1945. Beberapa hubungan kerjasama yang diatur dalam konstitusi kita, antara lain :

    1.    Hubungan Kerjasama DPR dengan Presiden, diatur dalam :
    a. UUD 1945 pasal 5 ayat 1, “Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”
    b. UUD 1945 pasal 11 ayat 1, “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
    c. UUD 1945 pasal 13 ayat 2, “Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
    d. UUD 1945 pasal 14 ayat 2, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbanganDewan Perwakilan Rakyat.”
    e. UUD 1945 pasal 20 ayat 2, “Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”, dsb

    2.    Hubungan Kerjasama BPK dengan DPR, diatur dalam UUD 1945 pasal 23E ayat, “Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.”

    3.    Hubungan Kerjasama MPR dengan DPR, diatur dalam UUD 1945 pasal 7B ayat 6 yang berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.”

Pertanyaan Lainnya