Akuntansi

Pertanyaan

untuk mendapatkan izin pendirian bank umum&bank perkreditan rakyat harus memenuhi persyaratan.apa sajakah persyaratan itu?

1 Jawaban

  • 1. bank umum
    Syarat UmumDalam pasal 3 disebutkan :1)Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia.2)Bank hanya  dapat didirikan oleh:a) WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia; ataub) WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara kemitraan.Selanjutnya dalam pasal 4 disebutkan:1) Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);2) Modal disetor bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perkoperasian;3) Modal disetor yang berasal dari warga Negara asing dan/atau badan hukum asing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar 99 % (Sembilan puluh sembilah persen) dari modal disetor bank

    2. Bank perkreditan rakyat
    Syarat Umum Pendirian BPRdijabarkan dalam Pasal 3:1.BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia2.BPR hanya dapat didirikan oleh:a)Warga Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;b)Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;c)Pemerintah Daerah; ataud)Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.

Pertanyaan Lainnya