bab 16 dalam UUD 1945, dalam kehidupan sehari hari
PPKn
mizanafrby6727
Pertanyaan
bab 16 dalam UUD 1945, dalam kehidupan sehari hari
1 Jawaban
-
1. Jawaban naruto107
Pengertian, Kedudukan, dan Sifat UUD 1945
UUD merupakan hukum dasar yang tertulis. Hukum dasar berarti bahwa UUD mengikat pemerintah, lembaga negara, dan lembaga masyarakat serta setiap warga negara Indonesia di mana pun ia berada, bahkan setiap penduduk yang berada di wilayah Republik Indonesia. UUD juga memuat norma-norma, aturan-aturan, atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati (bersifat imperatif), jadi UUD merupakan sumber hukum yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam kerangka tata urutan hukum.
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber motivasi dan inspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia sekaligus sumber cita-cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan oleh bangsa Indonesia dalam lingkungan nasional maupun internasional. Suasana kebatinan yang melatarbelakangi perjuangan bangsa Indonesia merebut kemerdekaan tercemin pada pokok-pokok pikiran Pembukaan.
Makna Setiap Alinea Pembukaan
Alinea pertama berbunyi : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Makna alenen ini adalah sebagai berikut :
Kemerdekaan adalah hak asasi manusia. Tetapi kemerdekaan seseorang harus tunduk pada kemerdekaan bersama sebagai bangsa. Itulah sebabnya yang siutamakan di sini adalah hak kemerdekaan bangsa bukan hak individu.
Suatu gugatan terhadap penjajahan karena penjajahan berarti mengingkari persamaan derajat manusia sesuai dengan firman tuhan bahwa semua manusia sama diciptakan oleh-Nya.
Adanya aspirasi dan tekad bangsa untuk membebaskan diri dari penjajahan. Sebelum bangsa Indonesia berjuang bersama-sama bangsa lain untuk menentang penjajahan di dunia.
Alinea kedua berbunyi : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Maknanya sebagai berikut :
Suatu penghargaan terhadap perjuangan bangsa Indonesia yang telah melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
Perjuangan pergerakan kemerdekaan telah sampai pada tingkatan yang menentukan dan momentum ini dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir, melainkan ibarat jembatan emas yang mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang negara Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ketiga berbunyi : “Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
Maknanya adalah sebagai berikut :
Motivasi material kemerdekaan Indonesia, yaitu berkehidupan bebas dan merdeka. Aliran ini juga menunjukan motivasi spiritual, yaitu bahwa kemerdekaan itu bukanlah semata-mata hasil perjuangan secara fisik tetapi juga karena rahmat Tuhan.
Pengukuhan prokramasi kemerdekaan.
Alinea keempat berbunyi : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan ketertiban umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalan suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalan suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksnaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Maknanya adalah sebagai berikut :
Menurut tujuan Negara yaitu :
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahtraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
Memuat asas politik, yaitu Negara yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat
Memuat ketentuan akan diadakannya UUD (pasal-pasal UUD)
Memuat dasar Negara, yaitu Pancasila
1. Pokok-Pokok Pikiran dalam