PPKn

Pertanyaan

contoh menteri residen?

2 Jawaban

  • mentri perlautan dan perikanan=susi pudjiastuti
  • Seseorang yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut
    seorang diplomat. Perwakilan diplomatik mempunyai tingkatan-tingkatan sebagai berikut:
    a. Duta besar (ambassador)
    Duta besar adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai
    kekuasaan penuh dan luar biasa. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh merupakan seorang
    diplomat yang mempunyai kewajiban sebagai berikut:
    1) mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan,
    2) melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah,
    3) memberikan laporan, pertimbangan, saran, dan pendapat baik diminta atau tidak diminta
    mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pokok kepada menteri luar
    negeri,
    4) melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing.
    Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh merupakan seorang diplomat yang mempunyai
    wewenang sebagai berikut:
    1) menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik,
    2) mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan penyempurnaan
    kegiatan perwakilan,
    3) melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.
    b. Duta (Ggerzant)
    Duta adalah wakil diplomatik yang
    pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
    Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua
    negara, duta diharuskan berkonsultasi dengan
    pemerintahnya.
    c. Menteri residen
    Menteri residen adalah perwakilan diplomatik
    yang dianggap bukan wakil pribadi kepala negara
    dan hanya mengurus urusan negara. Menteri
    residen tidak berhak mengadakan pertemuan
    dengan kepala negara dimana dia bertugas.
    d. Kuasa usaha (charge d’ affair)
    Kuasa usaha adalah perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh menteri luar negeri dari
    pegawai negeri lainnya. Kepala usaha dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
    1) Kepala usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan.
    2) Kepala usaha sementara yang melaksanakan pekerjaaan dari kepala perwakilan ketika
    pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
    e. Atase
    Atase adalah pejabat pembantu dari Duta Besar. Atase terdiri atas dua bagian, yaitu:
    1) Atase pertahanan
    Atase dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan departemen luar negeri
    di suatu kedutaan besar. Atasde militer bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan
    pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
    2) Atase teknis
    Atase ini dijabat oleh sorang pegawai negeri yang tidak berasal dari departemen luar negeri
    dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar. Atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan
    tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas dari departemennya sendiri.

Pertanyaan Lainnya