PPKn

Pertanyaan

Bagaiman kedudukan Kepengurusan LPMK terhadap pemerintah kelurahan?

1 Jawaban

  • Kepengurusan LPM

    (1) Kepengurusan LPM berasal dari masyarakat.

    (2) Untuk dapat menjadi pengurus LPM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


    a. warga Negara Indonesia yang telah berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pencalonan;


    b. penduduk Kelurahan setempat dan bertempat tinggal tetap di wilayah RT dan RW tersebut, paling kurang 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat, terdaftar pada Kartu Keluarga, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat;


    c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    d. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

    e. berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap masyarakat;

    f. sehat jasmani dan rohani;

    g. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat; dan

    h. bukan Pejabat Kelurahan di Kelurahan setempat

Pertanyaan Lainnya